Senin, 26 Oktober 2015

pengenalan Al-qur'an


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Semua umat Islam meyakini Al-qu’an sebagai sumber asasi ajaran Islam, syari’at terakhir yang bertugas memberi arah petunjuk perjalanan hidup manusia dari dunia hinnga akhirat. Al-qur’an merupakan firman Allah yang muncul dari zat-Nya dalam bentuk perkataan yang tidak dapat digambarkan. Diturunkan kepada Rasul-Nya dalam bentuk wahyu, orang-orang mukmin mengimaninya dengan keimanan yang sebenar-benarnya. Namun demikian, keyakinan saja tidaklah cukup. Al-qur’an tidaklah proaktif memberi petunjuk layaknya manusia, manusialah yang sejatinya bertanggung jawab membuat Al-qur’an aktif berbicara sehinngga ia berfungsi sebagaimana layaknya petunjuk. Selain sebagai petunjuk Al-qur’an sebagai rakhmatal lil’alamin, untuk itu kita sebagai umat islam perlu menjaganya serta mengamalkannya, namun masih banyak yang belum mengenal Al-qur’an secara utuh, untuk itu Ulumul qur’an ini dimaksudkan agar bisa membantu kita dalam mengenal Al-qur’an secara rinci, karna didalammnya terdapat berbagai ilmu tentang ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-qur’an.

B.     RUMUSAN MASALAH
Ø    Apa pengertian Al-qur’an?
Ø    Apa Bahasa Al-qur’an itu?
Ø    Berapa jumlah surat yang ada di dalam Al-qur’an
Ø    Apa yang akan dibahas dalam Al-qur’an


C.     TUJUAN
·         Untuk memahami study ilmu Al-quran
·         Untuk memenuhi tugas mata kuiah study Ilmu Al-qur’an
·         Untuk memahami pengertian Al-qur’an










BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN AL-QUR’AN

Sebagian kelompok berpendapat, seperti Al-hayyani Alqur’an merupakan masdar dari kata qoro’a yang artinya membaca. Kata kerja ini awalnya berbahasa ‘aromiyah kemudian masuk kedunia Arab sebelum kehadiran islam. Mereka mengambil contoh ayat Al-qiyamah 17-18. Kelompok yang kedua yang ditkohi oleh Azzujaj b  erpendapat bahwa Al-qur’an   merupakan  sifat yang berwazan  fa’lan  yang dideriv asikan  dari Al-qur’u bermakna Al-jum’u yang artinya mengumpulkan. Sementara itu Alfarro berpendapat bahwa Al-qur’an diambil dari Al-qori’i lantaran satu ayat dengan yang lain saling  menopang dan saling menyerupai. Dari sekian pendapat tersebut pendapat yang umum dipegang para ulama adalah dalam pengertian bahwa Al-qur’an merupakan bentuk masdar dari kata qoro’a yang bermakna mengumpulkan. Masdar dari kata qoro’a yakni Al-qiro’ah yang bermakna mengumpulkan huruf-huruf dan kalimat antara satu dengan yang lain secara urut.[1]
Al-quran dari segi bahasa berarti “yang dibaca” atau “bacaan”. Sedangkan menurut istilah Al-qu’an adalah kitab suci umat islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahukan dalam bahsa Arab pada Nabi Muhammad dan yang membacanya bernilai ibadah. Al-qur’an merupakan   firman Allah yang muncul dari zat-Nya dalam bentuk perkataan yang tidak dapat digambarkan. Orang-orang mukmin mengimaninya dengan keimanan yang sebenar-benarnya. Mereka beriman tanpa keraguan, bahwa Alquran adalah firman Allah dengan sebenarnya. Bukan ciptaan-Nya, seperti layaknya perkataan makhluk, barang siapa mendengarnya dan menganggap sebagai perkataan manusia, maka ia telah kafir. Al-qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia daam mencapai kebahagiaan hidup didunia dan diakhirat. Sebagai pedoman hidup isi kandungan Al-qur’an terbagi menjadi tiga pembahasan pokok yaitu akidah, ibadah, dan prinsip-prinsip syari’at.
Secara terminlogis Al-qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW yang dibaca dengan mutawatir dan mutawatir dengan beribadah dengan membacanya. Pengertian terminologi tersebut dinilai cukup untuk mendefinisikan apa itu Al-qur’an. Penyebutan lafdzul jalalah Allah setelah kalam membedakan Al-qur’an dari kalam atau perkataan malaikat, jin dan manusia. Sifat Al-munazzal setelah kalamulloh diperlukan untuk membedakan Al-qur’an dari kalam Allah yang lainnya, karna langit dan bumi dan seluruh isinya juga termasuk kalam Alah. Sifat bi attawatur diperlukan untuk membedakan Al-qur’an dengan firman Allah lainnya yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.tapi tidak masuk katagori muttawatir seperti hadist ahad. Karna hadist nabawipun ada yng bersifat muttawatir, mka untuk membedakannya dengan Al-qur’an ditambahkan keterangan dibagian akhir definisi al-muta’abbat bi tilawatihi karna hanya Al-qur’an lah firman Allah SWT yang dibaca waktu melaksanakan ibadah seperti sholat, sedangkan firman Allah berupa hadist tidak dibaca dalam sholat.[2]
Al-qur’an mempunyai kedudukan sebagai sumber utama hukum islam. Hukum islam adalah hukum ketuhanan, Allah telah mensyariatkan kepada para habanya. Al-qur’an merupakan dalil pokok dan merupakan jalan untuk mengetahui hukum-hukum ini. Setiap muslim tentu menyadari bahwa Al-qur’an adalah kitab suci yang merupakan pedoman hidup dan dasar setiap langkah hidup. Al-qur’an bukan hanya sekedar mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia serta dengan lingkungannya. Itulah sebabnya Al-qur’an menjadi sumber hukum yang pertama dan utama bagi umat islam.
Definisi Al-qur’an menurut As-shabuni, Al-qur’an adalah firman Allah yang bersifat mukjizat diturunkan kepada penutup para Nabi da Rasul, dengan perantaraan al-amin Jibril a.s. ditulis dimushaf-mushaf, diriwayatkan kepada kita dengan mutawair, bernilai ibadah membacanya, dimulai dengan surat Al-fatihah dan ditutup dengan surat An-nas. Definisi tersebut lebih tepat digunakan untuk mushaf, bukan Al-qur’an karna yang disebut Al-qur’an tidak hanya yang ditulis dalam mushaf tetapi yang dibaca secara lisan berdasarkan hafalan.[3]
Al-qur’an berbeda dengan kitab samawi yang lainnya, isi kandungan yang ada di Al-qur’an meliputi seluruh aspek akidah, syariah dan akhlak, diriwatyakan secara mutawatir dan selamat dari kemungkinan tersilap serta dijammin kekal dan terpelihara daripada diubah sehingga hari kiamat. Sedangkan kitab samawi yang lainnya itu tidak meliputi seluruh aspek kehidupan, tidak diriwayatkan secara mutawatir dan terdedah kepada penyelewengan dan kesilapan serta tidak dijamin kekal dan selamat.



B.      BAHASA AL-QUR’AN

Pertama Al-qur’an murni menggunakan bahasa Arab. Jika didalamnya ada bahasa yang tidak dimengerti oleh orang Arab bkan berarti Al-qur’an telah bercampur dengan bahasa non Arab melainkan karena ketidak mengertian mereka terhadap sebuah kata sebagai bahasa Arab.[4] Menurut pendapat Imam Syafi’i kasus sperti ini terjadi wajar-wajar saja karna tidak ada manusia yang mampu memahami bahasa Arab Al-qur’an secara sempurna kecuali Nabi, buktinya pada ayat Al-qur’an yang artinya “kami tidak mengutus seorang rasul kecuali dengan bahasa kaumnya” (Q.S Ibrahim: 4)
Kedua Al-qur’an murni mnggunakan bahasa Arab tetapi ada beberapa kata non Arab yang sebelum datangnya Islam telah di Arabisasi. Artinya,sebelum Al-qur’an turun di masyarakat arab telah bercampur dengan bahasa non arab , namun kemudian bahasa itu menjadi bahasa resmi arab atau yang dikenal dengan arabisasi bahasa dan al-qur’an turun menyesuaikan diri dengan kata atau bahasa tersebut, sehingga ia dianggap sebagai bahasa atau kata dari bahasa arab. Al-qur’an menggunakannya,karena kata itu telah menjadi bagian internal dari bahasa budaya dan psikologi arab.[5]

C.      JUMLAH ISI AL-QUR’AN

Al-qur’an mengandung 114 surat dan jumlah ayatnya 6236. Jumlah kosakata menurut sebagian para ahli berjumlah 74437 sedangkan huruf-hurufnya terdiri dri 325.345. menurut jumhur ulama kecuali golongan syi’ah menetapkan bilangan surat 114. Sedangkan golongan syi’ah menetapkan 116 surat. Mereka memasukan surat qunut, yang dinamai surat Al-khol dan Al-hafd.[6]
Menurut pentahqiqkan Abu bakar Baqillany dalam kitab I’jaz Al-qur’an bawa dua do’a qunut itu karna ditulis oleh Ubai dikulit Al-qur’an atau mushaf, maka timbul persangkaan sebagian oran bahwa dua do’a qunut itu tidak lain dari dua surat padahal uslub do’a itu berbeda dengan uslub Al-qur’an dengan menbandingakan uslubnya dengn uslub Al-qur’an, tegaslah bahwa do’a qunut itu bukan lafadz yang diterima dari Allah, hanya lafadz Nabi sendiri. Walaupun di akui nabi mempunyai susunan, menarik, fasih dan baligh. Namun tidak dapat menyamai uslub Al-ur’an ciptaan alam ghaib dari Allah yang maha Esa.

D.    PEMBAHASAN AL-QUR’AN
Diadalam Al-qur’an terdapat banyak sekali pembahasan-pembahasan yang berkesinambungan dengan kehidupan kita, salah satunya tentang hukum. Bahwa sanya seorang mujtahid dalam menetapkan sebuah hukum tidak lepas dari sumber Al-qur’an. Dalam hal ini Al-qur’an sebagi sumber  atau pedoman bagi kalangan umat islam.
Dalam pembaasan  Al-qur’an ini,  mencakup pembahasan-pembahsan diantaranya:
1.      Hukum-hukum aqo’id yaitu hukum-hukum yang wajib kita imani mengenai iman kepada Allah, kitab, malaikat, Rasul, hari akhir qodho dan qodhar.
2.      Anjuran-anjuran yang mengajak manusia untuk memperhatikan dan menyelidiki keadaan alam untuk membuktikan wujud Allah dan kekuasaannya.
3.      Wa’ad dan wa’id yakni janji baik dan buruk
4.      Kisah-kisah orang-orang purbakala dan umat-umat terdahulu
5.      Huku-hukum akhlak
6.      Hukum-hukum amaliyah
Hukum-hukum ini ada yang dirinci, ada yang dikemukakan dasar-dasarnya saja, hukum-hukum inilah yang dinamakan fiqih Al-qur’an.
Dalam soal-soal yang lain Al-qu’an  mengemukakan aturan- aturannya secara mujmal dan bersifat kully( keseluruhan) yaitu mengemukakan  kaidah-kaidah kulliyah dan  dasar-dasar aturan. Ayat-ayat hukum dalam Al-qur’an tidak sampai 1-10 ayat-ayat Al-qur’an tidak lebih dari 200 ayat atau 500 ayat menurut sebagian  pendapat sebagian ulama.[7] Dalam ayat-ayat ini Al-qur’an mengemukakan:
1.      Hukum-hukum ibadah
2.      Hukum-hukum yang berpautan  dengan kekeluargaan
3.      Urusan-urusan pidana
4.      Hukum-huum internasioanal
5.      Hukum-hukum perdata







BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Al-qur’an ialah firman Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril, yang di awali dari surat Al-fatihah dan diakhiri dengan surat An-nas, serta berpahala bagi yang membacanya. Al-qur’an ini merupakan petunjuk bagi seluruh umat islam, dan akan terjaga kemurniannya hingga akhir nanti. Serta Al-qur’an merupakan kitab yang terakhir diturunkan oleh Allah SWT. Al-qur’an ini diturunkan dengan berbahasa arab serta diturunkan secara mutawatir. Para mujtahid pun dalam menentukan suatu hukum pun bersumber pada Al-qur’an, sehingga kita sebagai umat islam perlu memahami isi daripada Al-qur’an serta menjaganya.



[1]  Dr. Aksin Wijaya, S.H, M.Ag. membbahas  Arah Baru Study Ulumul Qur’an. Hal. 58
[2]  Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, M.A. membahas kuliah Ulumul qur’an. Hal. 16
[3] Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, M.A. membahas kuliah Ulumul qur’an. Hal. 17

[4]  Dr. Aksin Wijaya, S.H, M.Ag. membbahas  Arah Baru Study Ulumul Qur’an. Hal. 65
[5] Dr. Aksin Wijaya, S.H, M.Ag. membbahas  Arah Baru Study Ulumul Qur’an. Hal. 66
[6]  Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy.  Membahas ilmu Al-qur’an dan tafsir. Hal.48
[7] Teungku Muhammad Hasbi As-shiddieqy.  Membahas ilmu Al-qur’an dan tafsir. Hal.135-136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar